TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH DITINJAU DARI HUKUM ISLAM


TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH
oleh
Samsul Ma'arif, S.Th.I

TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH DITINJAU DARI HUKUM  ISLAM
 

Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu, dari  suatu tempat ke tempat lain, pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat atau tidak berfungsi dengan baik.[1]

Kemudian menurut  Prof. Masjfu’ Zuhdi pengertian Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya hidup yang sehat, untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik.[2]

Transplantasi ditinjau dari prakteknya, dapat dibedakan menjadi:[3]
1. Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.

2. Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.[4]

3. Heterotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari satu spesies ke tubuh spesies lainnya.[5]

Orang yang anggota tubuhnya dipindahkan disebut donor (pen-donor), sedang yang menerima disebut Resipien. Cara ini merupakan solusi bagi penyembuhan organ tubuh tersebut karena penyembuhan/pengobatan dengan prosedur medis biasa tidak ada harapan kesembuhannya.

Dalam penyembuhan suatu penyakit, adakalanya transpalntasi tidak dapat dihindari dalam menyelamatkan nyawa si penderita. Dengan keberhasilan teknik transplantasi dalam usaha penyembuhan suatu penyakit dan dengan meningkatnya keterampilan dokter – dokter dalam melakukan transplantasi, upaya transplantasi mulai diminati oleh para penderita dalam upaya penyembuhan yang cepat dan tuntas.

Untuk mengembangkan transplantasi sebagai salah satu cara penyembuhan suatu penyakit tidak dapat bagitu saja diterima masyarakat luas. Pertimbangan etik, moral, agama, hokum, atau social budaya ikut mempengaruhinya.

Apa yang bisa di capai dengan teknologi belum tentu bisa di terima oleh agama dan hukum yang hidup di masyarakat. Dari itu mengingat transplantasi adalah masalah yang ijtihadi karena tidak ada hukumnya secara eksplisit di dalam al-Qur’an dan Hadits dan juga merupakan masalah yang cukup kompleks  menyangkut berbagai bidang studi maka seharusnya masalah ini di analisis dengan menggunakan metode pendekatan multidisplainer, misalnya kedokteran biologi, hukum, etika, dan agama agar dapat di peroleh kesimpulan hukum ijtihadi yang proporsional dan mendasar.[6]

.  Pandangan Hukum Islam Terhadap Transplantasi Organ Tubuh

Kebanyakan dari para pemerhati masalah transpalnasi ini ketika membahas hukum mereka akan mengklasifikasikan kapan transplantasi itu dilakukan, menurut Prof. Masyfuk Zuhdi, Apabila pencangkokan tersebut dilakukan pada saat pendonor dalam keadaan hidup sehat wal afiat, begitu juga sakit (koma) atau hampir meninggal,  maka hukumnya adalah dilarang (haram), sedangkan apabila di lakukan ketika pendonor sudah meninggal maka hukumnya ada yang mengharamkan,[7] juga ada yang memperbolehkannya dengan syarat- syarat tertentu.[8]  Adapun syarat-syarat tersebut adalah :
1. Resipien dalam keadaan darurat, yang dapat mengancam jiwanya dan ia sudah menempuh pengobatan secara medis dan non medis, tapi tidak berhasil. 
2. Pencangkokan tidak menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih berat bagi repisien dibandingkan dengan keadaan sebelum pencangkokan.

Menurut Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi Ada beberapa dalil yang di nilai sebagai dasar pengharaman transplantasi organ tubuh ketika pendonor dalam keadaan hidup, antara lain: [9] 
1. Firman Allah dalam surat Al-Baqaroah: 195

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Artinya:”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan 
2. Hadits Rasulullah:

لا ضرر ولا ضرار

Artinya: ”Tidak di perbolehkan adanya bahaya pada diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain.” (HR.  Ibnu Majah).

Dalam kasus ini, orang yang menyumbangkan sebuah mata atau ginjalnya kepada orang lain yang buta atau tidak mempunyai ginjal… ia (mungkin) akan menghadapi resiko sewaktu-waktu mengalami tidak berfungsinya mata atau ginjalnya yang tinggal sebuah itu, dari itu dapat di pahami adanya unsur yang di nilai mendatangkan bahaya dan menjatuhkan diri pada kebinasaan.
3.  Kaidah hukum Islam:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Artinya:”Menolak kerusakan lebih  didahulukan dari pada meraih kemaslahatan

Pendonor yang masih hidup berarti  mengorbankan atau merusak dirinya dengan cara melepas organ tubuhnya untuk diberikan kepada orang lain dan demi kemaslahatan orang lain, yakni Resipien. Dan itu tidaklah sesuai dengan kaidah hukum tersebut. 
4.      Kaidah Hukum Islam:

الضرر لا يزال بالضرر

Artinya” Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lainnya.”

Kaidah ini menegaskan bahwa dalam Islam tidak di benarkan penanggulangan suatu bahaya dengan menimbulkan bahaya yang lain. Sedangkan orang yang mendonorkan organ tubuhnya dalam keadaan hidup sehat dalam rangka membantu dan menyelamatkan orang lain adalah di nilai upaya menghilangkan bahaya dengan konsekwensi timbulnya bahaya yang lain.  

Penjelasan yang berbeda akan kita temukan mengenai transplantasi organ tubuh ini ketika kita membaca buku Fatwa- Fatwa Kontemporer yang di tulis oleh syiekh Yusuf Qardawi yang memberikan penjelasan di mana kita akan sampai pada kesimpulan bahwa menurut Beliau transplantasi adalah suatu hal yang di perbolehkan baik itu di lakukan di masa pendonor masih hidup ataupun sudah meninggal, akan tetapi kebolehan tersebut bukanlah suatu kebolehan yang bersifat mutlak tanpa syarat melainkan ada ketentuan –ketentuan yang harus di perhatikan.[10]   

Beliau mengawali pembahasan seputar transplantasi dengan mengajak kita untuk memahami apakah  seseorang  itu  memiliki  tubuhnya sendiri  sehingga ia dapat  mempergunakannya   sekehendak hati, misalnya dengan mendonorkan atau lainnya,  Atau apakah tubuh itu merupakan titipan  dari  Allah  yang  tidak boleh di pergunakan  kecuali  dengan izin-Nya.

Didalam  kaidah syar'iyah ditetapkan bahwa mudarat (bahaya) itu harus dihilangkan sedapat mungkin. Karena itulah kita disyariatkan untuk  menolong  orang yang dalam keadaan tertekan/terpaksa, terluka,  kelaparan,  mengobati orang yang sakit, dan  menyelamatkan orang yang  menghadapi   bahaya,   baik mengenai jiwanya maupun lainnya.

Maka  tidak  diperkenankan seorang muslim yang melihat suatu dharar  (bencana,  bahaya)  yang  menimpa   seseorang,  tetapi  dia tidak berusaha menghilangkan bahaya itu padahal dia mampu  menghilangkannya,  atau  tidak berusaha menghilangkannya menurut kemampuannya.

Apabila  seorang  muslim  dibenarkan  menceburkan dirinya ke laut untuk menyelamatkan orang yang tenggelam, atau masuk ke tengah-tengah  jilatan  api untuk memadamkan kebakaran, maka diperbolehkan pula seorang muslim mempertaruhkan sebagian    wujud   materiilnya   (organ   tubuhnya)   untuk kemaslahatan orang lain yang membutuhkannya.[11]

Maka dari itu dengan jelas Syaekh Yusuf Qardawi mengatakan bahwa upaya menghilangkan penderitaan seorang Muslim dengan cara memberikan donor organ tubuh yang sehat  kepadanya adalah merupakan tindakan yang di perkenankan syara’ bahkan terpuji dan berpahala bagi orang yang melakukannya. Akan tetapi yang harus di perhatikan,  masih menurut Beliau kebolehan ini bukanlah bersifat mutlak, bebas tanpa syarat, melainkan tindakan ini bisa di benarkan jika memang tidak menimbulkan mudarat (bahaya) bagi si pendonor. [12] Dalam kata lain jika seseorang melakukan donor dan ternyata itu mengakibatkan bahaya, kesengsaraan pada dirinya maka tindakan itu tidak bisa di benarkan syara’. [13]

Oleh sebab itu,  tidak  diperkenankan  seseorang  mendonorkan organ  tubuh yang cuma satu-satunya dalam tubuhnya, misalnya hati atau jantung, karena  dia  tidak  mungkin  dapat  hidup tanpa   adanya   organ  tersebut;  dan  tidak  diperkenankan menghilangkan dharar  dari  orang  lain  dengan  menimbulkan dharar  pada dirinya.  Maka kaidah syar'iyah yang berbunyi:

 "Dharar (bahaya, kemelaratan, kesengsaraan, nestapa)  itu harus dihilangkan," dibatasi oleh kaidah lain yang berbunyi: "Dharar  itu  tidak  boleh  dihilangkan  dengan  menimbulkan dharar pula."[14]

Para   Ulama   Ushul Fiqh   menafsirkan  kaidah  tersebut  dengan pengertian:  tidak  boleh   menghilangkan   dharar   dengan menimbulkan   dharar   yang   sama  atau  yang  lebih  besar daripadanya.  Karena itu tidak di perbolehkan mendermakan organ tubuh bagian  luar, seperti  mata,  tangan,  dan  kaki. Karena yang demikian itu adalah menghilangkan dharar orang  lain  dengan  menimbulkan dharar  pada  diri  sendiri  yang  lebih besar.

Kemudian mengenai wasiat pendonoran organ tubuh ketika seseorang sudah meninggal Syekh Yusuf Qardawi memberikan pengertian dengan mengajak kita untuk memahami lagi tentang pendonoran yang di lakukan oleh pendonor yang masih hidup di mana ada kemungkinan kemudaratan yang menimpa si pendonor dan itu hukumnya tetap di perbolehkan. Maka dengan itu, pendonoran yang di lakukan dalam keadaan tanpa resiko mudarat /bahaya yang menimpa pendonor yang sudah meninggal adalah upaya yang lebih berhak untuk di perkenankan.   Sebab  yang demikian  itu akan memberikan manfaat yang utuh kepada orang lain tanpa menimbulkan mudarat  (kemelaratan/  kesengsaraan) sedikit  pun  kepada dirinya (si mayit), karena organ-organ tubuh orang yang meninggal  akan  lepas  berantakan  dan  dimakan  tanah beberapa  hari setelah dikubur. Dan menurutnya Dalam hal ini tidak ada satu pun  dalil syara' yang mengharamkannya, sedangkan hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali  jika  ada  dalil  yang sahih dan  sharih (jelas) yang melarangnya. Dan dalam kasus ini dalil tersebut (dalil yang mengharamkan) tidak dijumpai.[15]

Kemudian ketika menyinggung permasalahan kehormatan mayit di mana dalam konteks ini Rasulullah SAW pernah bersabda yang  kurang lebih artinya :  "Mematahkan tulang mayit itu seperti mematahkan tulang orang yang hidup." [16]  dalam artian apakah mendonorkan organ tubuh si mayit itu tidak termasuk mengabaikan kehormatan mayit?, Beliau Yusuf Qardawi menekankan bahwa mengambil  sebagian  organ  dari tubuh  mayit  tidaklah  bertentangan dengan ketetapan syara'.  Sebab  yang  dimaksud  dengan menghormati tubuh itu ialah menjaganya dan tidak merusaknya, sedangkan mengoperasinya (mengambil organ  yang  dibutuhkan) itu  dilakukan  seperti  mengoperasi orang yang hidup dengan penuh  perhatian  dan  penghormatan,  bukan  dengan  merusak kehormatan tubuhnya.[17]

Lebih dari itu Beliau menjelaskan kebolehan praktek transplantasi dari organ si mayit  tidaklah hanya terbatas pada kasus adanya wasiat dari si mayit, dalam arti pendonoran organ tubuh dari seorang yang sudah meninggal itu di perbolehkan sekalipun si mayit tidak pernah berwasiat sebelumnya.[18] Akan tetapi transplantasi berkaitan organ tubuh orang yang meninggal ini bisa berubah hukum menjadi haram atau tidak di perbolehkan jika memang si mayit pernah berwasiat supaya organ tubuhnya tidak boleh ada yang di donorkan ketika meninggal.[19]  Karena itu merupakan haknya dan wasiat itu wajib di laksanakan selama tidak merupakan kemaksiatan.

Demikianlah pembahasan terkait hukum transplantasi organ tubuh dengan berbagai kemungkinannya di mana perbedaan pendapat pun masih kita temukan dalam bahasan-bahasannya, meski demikian ketika kita berusaha memahami kajian-kajian tersebut lebih –lebih apa yang telah di uraikan oleh Syekh Yusuf Qardawi kita akan menemukan alur pemikiran yang tidak terlalu rumit untuk di mengerti dan pantas untuk di jadikan acuan menyoal Transplantasi organ tubuh ini, di mana pada intinya menurut beliau transpalntasi dengan berbagai kemungkinan prakteknya adalah suatu hal yang di perkenankan syara’ selama tidak ada kemaslahatan besar yang terabaikan, atau selama tidak mendatangkan bahaya atau kemudaratan.       


   Simpulan

Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari  suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat atau tidak berfungsi dengan baik.

Hukum transplantasi organ tubuh dalam beberapa kemungkinan prakteknya masih di warnai perbedaan pendapat, Mengenai praktek transplantasi dari seorang yang meninggal ada yang berpendapat hal itu di bolehkan tapi ada juga yang berpendapat tidak di perbolehkan karena hal itu di nilai dapat mengabaikan kehormatan si mayit, lebih dari itu orang yang sudah meninggal tidak bisa di katakan memiliki tubuhnya, maka sekalipun ketika si mayit pernah berwasiat untuk mendonorkan organ tubuhnya maka wasiat tersebut tidaklah sah.    Akan tetapi menurut Yusuf Qardawi  transplantasi dengan berbagai kemungkinan prakteknya adalah suatu hal yang di perkenankan syara’ selama tidak ada kemaslahatan besar yang terabaikan, atau selama tidak mendatangkan bahaya atau kemudaratan, terkecuali praktek pendonoran kepada orang kafir yang memusuhi islam, atau pendonoran dari organ tubuh si mayit yang pernah berwasiat melarang pendonoran organ tubuhnya ketika meninggal, maka transplantasi tersebut tidaklah boleh di lakukan.




Sumber Rujukan:
 
 Sarimin, M.H,  pandangan hukum islam terhadap transplantasi organ tubuh dan tranfusi darah.  http://pabondowoso.com
Qardawi, Yusuf, Fatwa fatwa  Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, jilid 2, 1995 , 
Zallum , Abdul Qadim, Hukmu Asy Syar’i fi Al Istinsakh, Naqlul A’dlaa’, ......, Beirut, Libanon: Daar Al- Ummah, Cet 1, 1997
Zuhdi, Masjfuk,  Pencangkoan Organ Tubuh dalam Masaail Fiqhiyah, Jakarta : CV Haji Mas Agung, Cet IV, 1993
Zuhdi, Masjfuk , Inseminasi Buatan pada Hewan dan Manusia di tinjau dari Hukum Islam, makalah seminar Universitas Malang, 2 april 1987.
http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/13/transplantasi-organ/
http://nursing-transplan.blogspot.com/
http://osolihin.wordpress.com/2008/05/10/nasyrah-hukum-syara-transplantasi-organ-tubuh/


[1] . Drs. H. Sarimin, M.Hpandangan hukum islam terhadap transplantasi organ tubuh dan tranfusi darah.  http://pabondowoso.com

[2] .Prof. Masjfu’ Zuhdi,  Pencangkoan Organ Tubuh dalam Masaail Fiqhiyah, Jakarta , CV Haji Mas Agung, Cet IV, 1993, hlm 84

[3] . Etika Kedokteran dan Hukum kesehatan.  http://nursing-transplan.blogspot.com

[4] .Dalam masalah ini ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi terkait pendonor dan Resipien, dalam artian bisa jadi pendonor itu muslim dengan resipien non muslim atau sebaliknya, Syekh Qardawi menjelaskan bahwa pendonoran itu termasuk sedekah, dan sedekah menurut Beliau boleh di berikan kepada seorang muslim atau  non muslim tapi tidak boleh di berikan kepada si Kafir yang memusuhi Islam, seperti halnya tidak boleh di berikan kepada orang Murtad, maka menurut beliau pendonoran kepada non muslim itu di perbolehkan dengan ketentuan tersebut, tetapi  jika terjadi dua orang yang sama-sama membutuhkan pendonoran yang satu muslim dan yang lain non muslim, maka orang muslim haruslah yang di utamakan. Kemudian mengenai bagaimana jika Resipien adalah orang muslim apakah boleh menerima transplantasi organ tubuh dari non muslim, maka masih menurut Beliau hal itu tetap di perbolehkan karena organ tubuh tidaklah bisa di kategorikan muslim atau non muslim, bahkan menurutnya semua organ tubuh manusia dan mahluk hidup seluruhnya itu bertasbih dan tunduk kepada Allah SWT tanpa terkecuali organ –organ tubuh orang kafir. Lihat   Fatwa fatwa Kontemporer,.. hlm 760 dan 766.

[5] . Dalam poin ini juga ada permasalahan yang patut di perhatiakan mengingat Spisies- Spisies lain adalah tidak semuanya di hukumi suci. Masalah mungkin muncul jika ternyata yang bertindak sebagai pendonor adalah spisies yang najis, bolehkah?..  mengenai ini dalam Buku Fatwa- fatwa kontemporer kita diberi wacana bahwasanya hal itu mestinya tidak perlu di lakukan kecuali dalam keadaan darurat, dan ketika berbicara darurat maka kebolehan sesuatu karena darurat itu haruslah di ukur dengan kadar daruratnya. Bisa jadi ada yang mengatakan bahwa yang di haramkan dari hewan yang najis adalah memakannya, sedangkan mencangkokkan sebagian organ nya itu tidak terbilang sebagai memakan melainkan hanya memanfaatkannya. Apabila syara’ memperbolehkan pemanfatan kulit bangkai asalkan tidak di makan, maka arah pembicaraannya adalah memanfaatkan hewan najis tanpa memakannya. Tapi sampai sini permasalahan belum selesai menyoal ketika hewan itu najis bagaimana mungkin patut di masukkan ke dalam tubuh orang islam yang suci, .. Syekh Yusuf Qardawi memberikan jawaban bahwasanya  sesuatu yang najis itu tidak boleh di gunakan hanyalah  ketika berkaitan dengan anggota tubuh bagian luar, adapun di dalam maka tidak ada dalil yang melarangnya, sebab justru anggota tubuh bagian dalam  merupakan tempat berbagai macam hal yang najis, dan manusia tetap melakukan sholat, thowaf, membaca al-Qur’an dan lain-lainnya.      Lihat   Fatwa fatwa Kontemporer,........... hlm 760 dan 769.


[6] .Prof. Masjfuk Zuhdi , Inseminasi Buatan pada Hewan dan Manusia di tinjau dari Hukum Islam, makalah seminar Universitas Malang, 2 april 1987, hlm 1, Dalam Pencangkoan organ tubuh, Masail Fiqhiyah .. Op-cit   hlm 84.

[7]. Keharaman tersebut di dasarkan pada adanya larangan untuk menyakiti si mayit sebagaimana menyakiti orang yang hidup. Rasulullah saw bersabda:“Mematahkan tulang orang yang telah mati sama hukumnya dengan memotong tulangnya ketika ia masih hidup”. Dan Merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi bahwa setelah kematiannya, manusia telah keluar dari kepemilikan serta kekuasaannya terhadap semua hal; baik harta, tubuh, maupun istrinya. Dengan demikian, dia tidak lagi memiliki hak terhadap tubuhnya. Maka ketika dia memberikan wasiat untuk mendonorkan sebagian anggota tubuhnya, berarti dia telah mengatur sesuatu yang bukan haknya. Jadi dia tidak lagi diperbolehkan untuk mendonorkan tubuhnya. Dengan sendirinya wasiatnya dalam hal itu juga tidak sah. Memang dibolehkan untuk memberikan sebagian hartanya, walaupun harta tersebut akan keluar dari kepemilikannya ketika hidupnya berakhir, tetapi kebolehan itu disebabkan karena syara’ memang memberikan izin tentang hal itu. Dan itu merupakan izin khusus pada harta, dari itu tidak dapat diberlakukan terhadap yang lain. Dengan demikian manusia tidak diperbolehkan memberikan wasiat untuk mendonorkan sebagian anggota tubuhnya setelah dia mati. Adapun  ahli waris; sesungguhnya syara’ mewariskan pada mereka harta yang diwariskan (oleh si mati). Namun syara’ tidak mewariskan jasadnya  kepada mereka, sehingga mereka tidak berhak untuk mendonorkan apapun dari si mati. Lihat http://osolihin. wordpress.com/ /nasyrah-hukum-syara-transplantasi-organ-tubuh/

[8]. Lihat Prof. Masjfuk Zuhdi,  Pencangkoan Organ Tubuh dalam Masaail Fiqhiyah, Jakarta, CV Haji Mas Agung, Cet IV, 1993, hlm 88.

[9] . Prof. Masjfuk Zuhdi,  Pencangkoan Organ Tubuh.. Op-cit , ....  hlm 86.

[10] .Lihat  Yusuf Qardawi, Fatwa fatwa Kontemporer, Seputar pencangkoan Organ Tubuh. Jakarta, Gema Insani Press, 1995, jilid 2. Hlm 759

[11] . Ibid, hlm 758

[12] . Ibid,   hlm 759

[13]. Abdul Qadim Zallum,dalam kitabnya Hukmu Asy Syar’i fi Al Istinsakh, Naqlul A’dlaa’, Al Ijhadl, Athfaalul Anabib, Ajhizatul In’asy Ath Thibbiyah, Al Hayah wal Maut, menjelaskan bahwa: Syarat kemubahan menyumbangkan organ tubuh pada saat seseorang masih hidup, ialah bahwa organ yang disum­bangkan bukan merupakan organ vital yang menentukan kelang­sungan hidup pihak penyumbang, seperti jantung, hati, dan kedua paru-paru. Hal ini dikarenakan penyumbangan organ-organ tersebut akan mengakibatkan kematian pihak penyumbang, yang berarti dia telah membunuh dirinya sendiri. Padahal seseorang tidak dibolehkan membunuh dirinya sendiri atau meminta dengan sukarela kepada orang lain untuk membunuh dirinya.
  http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/13/transplantasi-organ

[14] . Lihat  Yusuf Qardawi, Fatwa fatwa Kontemporer, Seputar pencangkoan Organ Tubuh. Jakarta, Gema Insani Press, 1995, jilid 2. Hlm 759

[15] . Yusuf Qardawi, Fatwa fatwa  Kontemporer, Seputar pencangkoan Organ Tubuh.
Jakarta, Gema Insani Press, 1995   hlm 763

[16] . HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dari ‘Aisyah sebagaimana di sebutkan dalam Al- Jami’ Shogir. Dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu Salamah dengan lafaz : Seperti memecahkan tulang orang yang hidup tentang dosanya.

[17] . Yusuf Qardawi, Fatwa fatwa  Kontemporer, Seputar pencangkoan Organ Tubuh. Jakarta, Gema Insani Press, 1995          hlm 763

[18] . Hal itu dapat di fahami karena Syariat telah memberikan  hak  kepada wali untuk menuntut hukum qishash atau memaafkan si pembunuh ketika  terjadi  pembunuhan  dengan   sengaja,   sebagaimana difirmankan oleh Allah:
"... Dan barangsiapa dibunuh secara zhalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan." (al-Isra': 33)
Sebagaimana halnya ahli waris mempunyai hak melakukan  hukum qishash  jika  mereka menghendaki, atau melakukan perdamaian dengan menuntut pembayaran diat, sedikit atau  banyak.  Atau memaafkannya  secara  mutlak  karena  Allah,  pemaafan  yang bersifat menyeluruh atau sebagian, seperti  yang  disinyalir oleh Allah dalam firmanNya:
"... Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang dlben maaf) membayar (diat) kepada yang memben maaf dengan cara yang baik (pula) ..." (al-Baqarah: 178)
Dari itu maka tidak menutup kemungkinan bahwa  mereka wali atau Ahli waris mempunyai  hak mempergunakan  sebagian organ tubuhnya, yang sekiranya dapat memberi manfaat kepada orang lain dan tidak memberi  mudarat kepada si mayit. Bahkan mungkin dia mendapat pahala darinya, sesuai  kadar  manfaat  yang  diperoleh  orang  sakit   yang membutuhkannya  meskipun si mayit tidak berniat, sebagaimana seseorang yang hidup itu mendapat pahala  karena  tanamannya dimakan  oleh  orang  lain, burung, atau binatang lain, atau karena ditimpa musibah, kesedihan,  atau  terkena  gangguan, hingga  terkena  duri  sekalipun  ... Seperti juga halnya ia memperoleh manfaat  --setelah  meninggal  dunia--  dari  doa anaknya  khususnya dan doa kaum muslim umumnya, serta dengan sedekah mereka  untuknya.  Lihat Yusuf Qardawi, Fatwa fatwa  Kontemporer,seputar masalah pencangkoan Organ Tubuh, Jakarta, Gema Insani Press, 1995 ,   hlm 765.


[19] .Lihat Yusuf Qardawi, Fatwa fatwa  Kontemporer,seputar masalah pencangkoan Organ Tubuh, Jakarta, Gema Insani Press, 1995 ,   hlm 766

Share on Google Plus

About Unknown

Satrio Utama Nopenri (Rio Anderta)
Kontak:
FB: https://www.facebook.com/RioAnderta
Twitter: @Anderta
Instagram: rioanderta
Email: rioanderta90@gmail.com

3 comments:

  1. sangat menarik untuk disimak. sebuah hukum kontemporer yang telah ditetapkan sejak masa salaf

    ReplyDelete
  2. jangan lupa kunjung baliknya shob.di http://satriabajahikam.blogspot.com

    ReplyDelete