Riba : Hukum Riba, Macam-macam Riba dan Bahaya Riba
Oleh
Rio Anderta
Allah Swt. berfirman;
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ
الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ
مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ
اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ
هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ -٢٧٥- يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ
لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ -٢٧٦- إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ
وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ
خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ -٢٧٧- يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ
اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ -٢٧٨- فَإِن لَّمْ
تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ
رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ -٢٧٩-
Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran, dan selalu berbuat dosa.Sesungguhnya orang-orang yang beriman,
mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat
pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak
(pula) mereka bersedih hati.Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman.Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka
Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat
(dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan
tidak (pula) dianiaya Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka
berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau
semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.Dan peliharalah
dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua
dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang
Sempurna terhadap apa yang Telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak
dianiaya (dirugikan)[1].
Asbabun Nuzul[2]
Al-Abbas
dan Khalid bin al-Walid adalah dua orang yang berkongsi di zaman jahiliyah,
dengan memberikan pinjaman secara riba kepada orang suku Tsaqif. Setelah islam
datang, kedua orang ini masih mempunyai sisa riba dalam jumlah besar. Begitulah
lalu turun Al-Baqarah: ayat 278 , kemudian Rasulullah Saw. bersabda:
"Ketahuilah!
Sesungguhnya tiap-tiap riba dari riba jahiliyah harus sudah dihentikan, dan
pertama kali riba yang kuhentikan ialah riba al-Abbas dan setiap (penuntutan)
darah dari darah jahiliyah harus dihentikan, dan pertama-tama darah yang
kuhentikan ialah darah Rabi'ah bin Harits bin 'Abdul Muththalib".
Pengertian Riba
Menurut
bahasa, riba memiliki beberapa pengertian, yaitu[3];
- Bertambah (الزيادة), kerena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
- Berkembang (النام), kerena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain.
- Berlebihan atau Menggelembung, kata-kata ini berasal dari firman Allah surah Al-Haj:
Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan riba;
- Syaikh Muhammad Abduh[4], berpendapat bahwa yang dimaksud dengan riba ialah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), kerena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang ditentukan
- M. Quraish Shihab[5], Riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang butuh dengan mengeksploitasi kebutuhannya.
- Ibnu Katsir[6], riba adalah menolong atau membantu, namun mencari keuntungan di balik pertolongan tersebut bahkan mencekik dan menghisap darah.
Tafsir Surah Al-Baqarah 275-279
Persoalan riba telah dibicarakan Al-Qur'an sebelum surah Al-Baqarah
275-279. Kata riba ditemukan dalam empat surah, yaitu Al-Imran, An-Nisa',
Ar-Rum dan Al-Baqarah[7]. Ayat terakhir tentang
riba adalah ayat-ayat yang terdapat dalam surah Al-Baqarah. Bahkan ayat ini
dinilai sebagai ayat hukum terakhir atau ayat terakhir yang diterima oleh Rasul
saw. Umar bin Khaththab berkata, bahwa rasul saw. wafat sebelum sempat
menafsirkan maknanya, yakni secara tuntas[8].
Menurut M. Quraish
Shihab, ayat ini telah didahului oleh ayat-ayat lain yang bicara tentang riba,
maka tidak heran jika kandungannya bukan saja melarang praktek riba, tetapi
juga sangat mencela pelakunya, bahkan mengancam mereka[9]. Ash-Shabuni menafsirkan
ayat ini, sebagai berikut[10];
- Maksud "makan" pada ayat di atas, ialah mengambil dan membelanjakannya. Kata ”makan" ini sering pula dipakai dengan arti mempergunakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.
- Dipersamakannya pemakan-pemakan riba dengan orang-orang yang kesurupan adalah suatu ungkapan yang halus sekali, yaitu; Allah memasukan riba dalam perut mereka itu, lalu barang itu memberatkan mereka. Hingga mereka itu sempoyongan, bangun jatuh. Itu akan menjadi tanda mereka di hari akhirat nanti . Sedangkan menurut M. Quraish Shihab[11],
Sebenarnya tidak tertutup kemungkinan memahaminya sekarang dalam
kehidupan dunia. Mereka yang melakukan praktek riba, hidup dalam situasi
gelisah, tidak tentram, selalu bingun dan berada dalam ketidakpastian,
disebabkan kerena pikiran mereka yang tertuju kepada materi dan penambahannya.
Banyak orang, lebih-lebih yang melakukan praktek riba, menjadikan hidupnya
hanya untuk mengumpulkan materi, dan saat itu mereka hidup tak mengenal arah.
Benar, orang-orang yang memakan riba telah disentuh setan sehingga bingun tak
tahu arah.
- Perkataan " sesungguhnya jual beli sama dengan riba" itu disebut "tasybih maqlub" (persamaan terbalik), sebab "musayabbah bih"-nya nilainya lebih tinggi. Sedangkan yang dimaksud disini ialah: Riba itu sama dengan jual beli, sama-sama halalnya karena mereka berlebihan dalam keyakinannya, bahwa riba itu dijadikannya sebagai pokok dan hukumnya halal. Sehingga dipersamakan dengannya dengan jual beli. Menurut M. Quraish Shihab[12],
ucapan ”jual beli tidak lain kecuali sama dengan riba"
ucapan tersebut (Pelaku riba) menunjukkan bagaimana kerancuan berpikir dan
ucapan mereka. Mestinya mereka berkata "Riba, tidak lain kecuali sama
dengan jual beli" karena masalah yang dibicarakan masalah riba,
sehingga itu yang harus didahulukan penyebutannya, tetapi mereka membalikannya.
Ini contoh sederhana dari pembalikan
logika mereka serta keterombangambingan yang mereka alami. Bisa jadi juga,
ucapan itu untuk menggambarkan, bertapa riba telah mendarah daging dalam jiwa
mereka sehingga menjadikannya sebagai dasar transaksi ekonomi yang diterima
sebagaimana halnya jual beli. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli,
jual beli saling menguntungkan kedua belah pihak, sedangkan riba merugikan
salah satu pihak.
- Yang menjadi titik tinjaun dalam ayat " Allah memusnahkan riba dan menumbuhkan sedekah" ialah Allah menjelaskan, bahwa riba menyebabkan kurangnya harta dan penyebab tidak berkembangnya harta itu. Sedangkan sedekah adalah penyebab tumbuhnya harta dan bukan penyebab berkurangnya harta itu.
- Kata "perang" dengan bentuk nakirah adalah menunjukan besarnya persoalan ini, lebih-lebih dengan dinisbatkannya kepada Allah dan Rasul. Seolah-olah Allah mengatakan: percayalah akan ada suatu peperangan dahsyat dari Allah dan Rasul-Nya yang tidak dapat dikalahkan. Ini memberi isyarat, bahwa akibat yang paling buruk akan dialami oleh orang-orang yang biasa makan harta riba. Ibnu Abbas berkata: Kelak di hari qiyamat akan dikatakan kepada pemakan riba-angkatlah senjatamu untuk berperang, kemudian ibnu Abbas membaca ayat 275[13].
- Perkataan "Kaffar" dan "Atsiem" kedua-duanya termasuk shighat mubalaghah, yang artinya: banyak kekufuran dan banyak berbuat dosa. Ini menunjukkan, bahwa haramnya riba itu sangat keras sekali, dan termasuk perbuatan orang-orang kafir, bukan perbuatan orang-orang islam.
- Perkataan "Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesukaran, maka berilah kesempatan sampai ia berkelonggaran" itu untuk memberi semangat kepada pihak yang menghutangi supaya benar-benar memberi kepada pihak yang berhutang itu sampai ia benar-benar mampu. Rasul Saw. bersabda: Barang siapa menangguhkan pembayaran hutang orang yang berada dalam kesulitan, atau membebaskannya dari hutangnya, maka dia akan dilindungi Allah pada hari yang tiada perlindungan kecuali perlindungan-Nya (hari kiamat) (HR. Imam Muslim)[14].
- Sebagian ulama berkata, barangsiapa yang merenungkan ayat-ayat di atas dengan segala kandungannya, seperti tentang siksaan pemakan riba, orang yang menghalalkan riba serta besarnya dosanya, maka dia pun akan tahu betapa keadaan mereka-mereka itu kelak di akhirat, mereka akan dikumpulkan dalam keadaan gila, kekal di neraka, dipersamakan dengan orang yang kafir dan akan mendapat perlawanan dari Allah dan Rasul serta kekal dalam la'nat.
- Ayat-ayat riba ini ditutup dengan " dan takutlah kepada suatu hari dimana kamu sekalian akan dikembalikan kepada Allah di hari itu, kemudian tiap-tiap jiwa akan dibalas dengan penuh sesuai apa yang dikerjakan dan mereka tidak akan dianiya." Dan ayat ini adalah ayat yang terakhir turun setelah sembilan hari kemudian rasul saw wafat.
Tahap diharamkannya Riba[15]
1.
Qs. Ar-Rum: 39
2.
Qs. An-Nisa': 159
3.
Qs. Ali Imran: 130
4.
Qs. Al-Baqarah: 278
Macam-macam Riba
Menurut
sebagian ulama riba dibagi menjadi tiga yaitu Riba Nasi'ah, Riba Fadhal dan
riba Yad. Riba Nasi'ah ialah riba yang sudah ma'ruf di kalangan jahiliyah,
yaitu seseorang menghutangi uang dalam jumlah tertentu kepada seseorang dengan
batas tertentu, dengan syarat berbunga sebagai imbalan limit waktu yang
diberikan itu[16].
Misalnya, seorang yang berhutang seribu rupiah yang mesti dibayar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, tetapi tidak
terbayar olehnya pada waktu itu, maka bertambah besar jumlah utangnya[17], riba semacam inilah yang
kini berlaku di Bank-bank (Konvensional). Menurut Prof. Dr. Abdul Aziz
muhamamad Azzam;
Riba
dalam jenis transaksi ini sangat jelas dan tidak perlu diterangkan sebab semua
unsur dasar riba telah terpenuhi seperti tambahan dari modal dan tempo yang
memyebabkan tambahan. Dan menjadikan keuntungan (interest) sebagai
syarat yang terkandung dalam akad yaitu sebagai harta melahirkan harta kerena
adanya tempo dan tidak lain ada lagi yang lain[18].
Sufyan
telah meriwayatkan dari Humaid dari Maisarah dia berkata, "aku bertanya
kepada Ibn Umar, bahwa aku berhutang dengan bertempo, kemudian orang tempat aku
berhutang itu berkata "Lunaskanlah hutangmu sekarang ini juga dan kupotong
hutangmu itu.'' Ibnu Umar berkata ,itu Riba[19].
Riba Fadhal[20], sebagaimana yang
tersebut dalam hadis Ubbadah bin Shamit, dia berkata;
Bahwasannya
aku telah mendengar Rasulullah Saw melarang menjual emas dengan emas, perak
dengan perak, tamar dengan tamar, gandum dengan gandum, Sya'ir dengan sya'ir,
garam dengan garam, kecuali satu rupa dengan satu rupa, dibayar tunai. Maka
barangsiapa yang menambah tau meminta tambah, sesungguhnya dia telah melakukan
riba.''(HR. Muslim)
Riba Fadhal adalah tambahan pada salah satu dua ganti kepada yang lain ketika
terjadi tukar menukar sesuatu yang sama secara tunai. Islam telah mengharamkan
riba ini dikarenakan dapat mengantarkan kepada riba yang hakiki yaitu riba Nasi'ah.
Dari
Abu Sa'id al-Khudri, dia berkata; Bilal datang menemui Nabi Saw membawa
kurma burni (kurma yang bagus) lalu Nabi Saw bertanya kepadanya; Darimana kamu
mendapatkan ini? Bilal menjawab; kami mempunyai kurma yang buruk lalu saya jual
(tukar) dua Sha' dengan satu Sha' kurma yang baik. Nabi berkata kepadanya; ''
aduh bukankah ini yang dikatakan riba dan yang dikatakan riba jangan kamu
lakukan, namun jika kamu ingin membeli, maka jual kurma yang buruk dan beli
kurma yang baik. (Syaikhnani, Muslim)[21].
Menurut Sulaiman Rasyid, Riba Yad
adalah dua orang yang bertukar barang atau jual beli berpisah sebelum timbang
terima[22]. Sedangkan menurut Ibn
Qayyim, perpisahan dua orang yang melakukan jual beli sebelum serah terima
mengakibatkan perbuatan tersebut menjadi riba.[23]
Dampak Riba
- Bahaya buat masyarakat dan agama[24]
- Para Ahli ekonomi berpendapat bahwa penyebab utama krisis ekonomi adalah bunga yang dibayar sebagai penjiman modal atau dengan singkat bisa disebut riba[25].
- Riba dapat menimbulkan over produksi. Riba membuat daya beli sebagian besar masyarakat lemah sehingga persedian jasa dan barang semakin tertimbun, akibatnya perusahaan macet karena produksinya tidak laku, perusahaan mengurangi tenaga kerja untuk menghindari kerugian yang lebih besar, dan mengakibatkan adanya sekian jumlah pengangguran[26].
- Lord keynes pernah mengeluh dihadapan Majelis Tinggi (House of Lord) inggris tentang bunga yang diambil oleh pemerintah A.S. Hal ini menunjukkan bahwa negara besar pun seperti inggris terkena musibah dari bunga pinjaman Amerika, bunga tersebut menurut fuqaha disebut riba. Dengan demikian, riba dapat meretakkan hubungan, baik hubungan antara orang perorang maupun negara antar negara, seperti Inggris dan Amerika[27].
- Seringan-ringan dosa riba yaitu seperti halnya kita berjima' dengan ibu kita sendiri[28](Ibn Majah dan al-Hakim).
- Mendapat laknat dan kelak di yaumil qiyamah mereka pelaku riba, Allah dan Rasul-Nya akan memerangi mereka, dibangkitkan dalam keadaan gila dan mereka kekal di dalam neraka.
Simpulan[29]
- Riba merupakan dosa yang sangat besar.
- Riba banyak ataupun sedikit hukumnya sama.
- Seorang mukmin wajib berdiri di atas batas-batas hukum syara' yaitu menjahui semua yang diharamkan Allah.
- Senjata yang paling ampuh yang dapat melindungi diri seorang muslim dari menyalahi hukum Allah itu ialah bertakwa kepada Allah.
[1]. Al-Baqarah
(2) : 275-279
[2].Ash-Shabuni,
Terjemahan Ayat Ahkam Ash-Shabuni, diterjemahkan oleh Mu'ammal Hamidy dan
Drs. Imron A.,(Cetakan ke 4, Surabaya: PT Bina Ilmu,2003 ), h. 322.
[3].Dr. H. Hendi
Suhendi, M.Si., Fiqh Mualamah,( Jakarta: PT Rajagrafindo Persada,2005),
h. 57.
[4] .ibid.,
h. 58.
[5].M. Quraish
Shihab, Tafsir Al-Mishbah; Pesan, kesan, dan Keserasian Al-Qur'an, Volume I,
(Cetakan VIII, Jakarta: Lentera Hati,2006), h.588.
[6].Ibnu Katsir, Terjemahan
Singkat Tafsir Ibnu Katsir, diterjemahkan oleh H. Salim Bahreisy dan H.
Said Bahreisy, (Cetakan II,Surabaya: PT Bina Ilmu,1987), h. 497.
[7].M. Quraish
Shihab, loc. cit.
[8].ibid
[9].ibid
[10].Ash Shabuni,
op. cit., h. 322-324.
[11].M. Quraish
Shihab, op. cit., h. 588-589.
[12].ibid.,
h. 593.
[13] .Ibnu Katsir,
loc. Cit.
[14] .M. Quraish
Shihab, op. cit., h. 599.
[15]. Ash Shabuni,
op. cit., h. 325-326.
[16].ibid., h.327.
[17].Syekh. H. Abdul
Halim Hasan,Tafsir Al-Ahkam,(cetakan I, Jakarta: Kencana,2006), h. 163.
[18].Prof. Dr.
Abdul Aziz muhamamad Azzam,
نظام المعاملات فى الفقه الاسلامى,diterjemahkan
oleh Nadirsyah Hawari, Lc, M.A dengan judul Fiqih Mu'amalat; Sistem
Transaksi dalam Islam,(Cetakan I, Jakarta: Amzah), h. 222.
[19].lihat, Syekh.
H. Abdul Halim Hasan, op. cit., h. 165.
[20]. Ibid.,
h. 164.
[21] .lihat, Prof.
Dr. Abdul Aziz muhamamad Azzam, op. cit., h. 220.
[22].lihat, Dr. H.
Hendi Suhendi, M.Si., op. cit., h. 62.
[23].ibid
[24]. Ash Shabuni,
op. cit., h. 330.
[25]. Dr. H. Hendi
Suhendi, M.Si., op. cit., h. 65.
[26].Ibid
[27].Ibid
[28].lihat, Ibnu
Katsir, op. cit., h. 50.
[29]. Ash Shabuni,
loc. Cit.
Maaf om, klo dilakukan atas persetujuan kedua pihak gmn tuh??
ReplyDeletetetap aj gak boleh sekali pun kedua pihak sepakat,,,
Deletekarena tak ada toleran dalam hal keburukan
kecuali,, si pihak peminjam,, ketika ia mengembalikan uang, ia ksh uang terima ksih,, dan it tidak ada paksaan sama sekali,,
hnya sukarela,, maka it dibolehkn,,
Wallahu'alam
kalau melakukan utang piutang uang tetapi pembayarannya melebihi dari modal yang dipinjam akan tetapi ada kesepakatan yang disetujui dan tidak ada yang memberatkan kedua belah pihak bagaimana hukumnya ?? tolong penjelasannya ??
ReplyDeleteRiba Nasi'ah ialah riba yang sudah ma'ruf di kalangan jahiliyah, yaitu seseorang menghutangi uang dalam jumlah tertentu kepada seseorang dengan batas tertentu, dengan syarat berbunga sebagai imbalan limit waktu yang diberikan itu. Misalnya, seorang yang berhutang seribu rupiah yang mesti dibayar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, tetapi tidak terbayar olehnya pada waktu itu, maka bertambah besar jumlah utangnya
ReplyDeletesesuai dengan pengertian riba serta hadis" yg berkenaan dengannya,, menurut sy peristiwa yg disbutkn saudara termasuk kategori riba,, mski pun ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan tidak memberatkan,,
adapun kelebihan/tambahan it dibolehkn jika si peminjam memberi uang terima ksh kpada si pemberi pinjman,, dan it tidak terikat dan paksaan, semuanya kerena suka rela,,
menurut sy,, ap yg saudara tnyakan it,, hukumnya haram, dan termasuk kategori riba,,
Wallahu'alam
Maaf kak saya mau tanya ,,,
ReplyDeleteDalam suatu komunitas yg isinya saling bantu membantu antara member , misal hari ini bantu saudara X ( scr acak yg diberi bantuan dr sistem )
Nah bulan dpn kita ganti di bantu saudara Y atau Z atau A ( secara acak pula dr sistem siapa saja yg akn membantu kita )
Dg membantu orang lain maka kita diberi reward / penghargaan sekian persen dr jmlh bantun kita .
Yg saya kan apakah dg menerima reward sekian persen tsb termasuk riba pak ?
Terima kasih
maf sblmnya,, apakah ini MLM y????
DeleteBukan MLM tapi MMM komunitas Manusia Membantu Manusia .
ReplyDeleteMenurut analisa sy,, it termasuk riba,,, dan juga sistemnya sangat syubhat..
Deleteuntuk lebih jelasnya coba tanya sama pemuka agama di daerah kmu,, tau juga bisa langsung bertanya kepada MUI setempat,, insyaAllah akn mendapat pencerahan hukum-hukumnya..
Menggadai kan barang. Tapi barang itu di pake tidak di simpan gi mana hukum nya?
ReplyDeleteSilahkan kunjungi link brikut, semoga dapat membantu..
DeleteHukum-Hukum Barang Gadaian Selama Dalam Status Digadaikan
HUKUM MEMANFAATKAN BARANG GADAI
Mas mau tanya, kalau A pinjam uang ke B, pada saat pinjam, A bilang akan pulangkan uang tersebut dlm wkt 1 bln dg bunga sekian%, dan B setuju, apakah itu riba ? Tq
ReplyDeleteSetiap pijaman yang berbunga itu hukumnya riba. jika kita meminjamkan uang 100 maka ketika dikembalikan harus 100 pula. akan tetapi jika si peminjam memberikan lebih dari 100 dibolehkan, jika itu sukarela (tidak ada paksaan) dan tidak ada akad tersebut saat pinjam meminjam.
Deletewallahu'alam
kalau kita tinjau mengenai ayat ayat riba serta alhadis sebagai pendukungnya banyak sekali praktek2 riba yg dilakukan masyarakat sekarang ini,seperti para pengusaha pengreditan motor atau mobil atau barang-barang lainnya,dan bagi yang mengkreditnya itu termasuk menjalankan praktek2 riba,kecuali ada badan pengkreditan yang berbasis syariah ,gimana pendapat anda mengenai hal ini????
ReplyDeleteAssalamu'alaikum, kalo jadi agen pemasaran produk pinjaman bank gimana hukumnya? Dimana byk menyerap tenaga kerja dan membantu orang yg memerlukan bantuan dana tunai. Saya sebagai pemilik agen bank nya. Mohon penerangannya. Terimakasih
ReplyDeleteAssalamualaikum, kalo leasing kepemilukan motor atau kpr apakah riba juga bang? Terimakasih
ReplyDeleteAssalamualaikum
Klo kita nabung di bank gmn hukumnya?
ReplyDeleteMata uang kita, rupiah, juga dipengaruhi oleh dollar us. Dollar us adalah mata uang yg diperjualbelikan (menuru saya dollar us adalah biangnya riba). Apa dong hukumnya mata uang kita???
ReplyDeletepertanyaan yang menarik, jujur sulit utk jawab, tapi menurut pribadi saya uang hanya alat untuk memudahkan tukar menukar dan memang dunia sudah sepakat dengan sistem tersebut maka tidak menjadi masalah jika digunakan. semoga kedepan dunia islam dapat menjadikan dinar dan dirham sebagai mata uang yang permanen.
DeleteAllah sdh menyampaikan,untuk jual beli barang dengan keuntungan itu boleh2 sj..tpi jika meminjam uang 100 dan di kembalikan diatas 100 itu riba.dengan adanya persetujuan jatuh tempo.
ReplyDeletemaaf kak. kalau kayang pinjam uang d lising motor atau mobil itu gmna ya kak?
ReplyDeletemau bantu jawab: kayaknya kalo kredit kendaraan udh byk deh leasing yg bunganya 0%. daripada nggak kesampean beli kendaraan, mending kredit ya kah? tapi kalo menurut ane sendiri mending agan tabung aja dulu duitnya smpe bisa beli kendaraan cash. toh jatuhnya lebih murah dan lebih lega krn udh lunas. kebanyakan kredit gk bae gan...
ReplyDeleteklo masalah hubungan rupiah dan dollar yang riba, emang jaman sekarang sulit untuk lepas riba 100% karena kondisi keuangan dunia emang udh dikuasai sistem riba. riba = umum. yg penting sekarang adalah gimana memfilter diri dari riba, menjauhkan diri dari sistem riba.
kalo mau menunggu dunia berubah dulu mah seumur hidup mungkin gk akan lepas dari riba gan. Allah tahu kok mana aja umatnya yg mau usaha untuk jadi lebih baik.cmiiw :)
Seorang temen mau pinjem uang bank..tp nggak ada aguanannya. Jadi suami meminjam uang ke bank untuk teman td tp dgn syarat dia(teman) yg bayar perbulannya.gimana tuh hukumnya?
ReplyDeleteSeorang temen mau pinjem uang bank..tp nggak ada aguanannya. Jadi suami meminjam uang ke bank untuk teman td tp dgn syarat dia(teman) yg bayar perbulannya.gimana tuh hukumnya?
ReplyDeleteMereka ingin memperbudak manusia dengan riba, mungkin itu alasan mengapa ayat terakhir dalam quran membahas tentang riba http://1000islami.blogspot.co.id
ReplyDeleteBagaimana dengan sistem MLM
ReplyDeleteJika di bawah kita dpt poin..maka di atasnya otomatis dpt poin juga.
Dalam arti tiap terjadi transaksi di bawah , yg di bawah dpt poin dan di atasnya pun dpt juga.
Yg di bawah pun tidak di rugikan karena dia sendiri dpt poin.
Jika Sistemnya Piramida maka tentu MLM yang seperti itu HARAM. saran saya untuk MLM silahkan ikut MLM yang syariah saja yang jelas sistem dll.
DeleteBagaimana dengan sistem MLM.
ReplyDeleteBila yg di bawah dpt poin maka otomatis yg di atasnya pun dpt poin juga.
Dalam hal ini pihak yg di bawahnya pun tidak di rugikan karena sama2 dpt poin.
Jika terjadi transaksi di bawah..perusahaan mengeluarkan 2poin 1 untuk atasnya 1 lagi untuk bawahnya..
Makasih
Terima kasih
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteAnda memiliki banyak hutang di beberapa tempat dan memerlukan solusi hutang berupa dana talangan utk menutup hutang pd 1 tempat?
ReplyDeleteAtau bisnis anda sedang maju dan memerlukan tambahan cash flow, namun takut dosa riba?
Silahkan ajukan proposal kerja sama dgn metode sharing profit. Jika anda sungguh-sungguh, mari diskusikan permasalahan anda sejujur-jujurnya melalui email sy di hafid.soetawidjaya@gmail.com
Terangkan dgn sejelas-jelasnya mengenai basic bisnis anda. Presentasikan ttg marketing plan anda dan sharing profit melalui email sy.
Oh iya, jika ingin fast respon ada baiknya anda sertakan nomor Wa anda di email saya ya. (Bukan pd kolom komentar).
Mohon dimengerti, bahwa sy pasti akan menanyakan beberapa hal dgn sangat rinci. Bila masing-masing pihak sepakat, maka pengembalian sisa kredit adalah dgn cara sharing profit.
Tidak dipungut biaya.
Mohon pencerahannya..
ReplyDeleteSaya memiliki uang 2 juta, saya pinjamkan kepada teman2 saya 100 ribu mnjadi 110 rb, setelah terkumpul banyak, saya ambil kembali uang saya yg 2 juta tsb, dan sisa hasil pengembangannya kami jalankan seperti yg diatas, yg mana nanti hasilnya kami gunakan buat bersama....
Apa itu termasuk RIBA